Asuransi resiko Kontraktor menjamin kerugian finansial sebagai akibat kerusakan material dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang terjadi selama masa pekerjaan pembangunan (konstruksi) atau masa pemsangan (peralatan /mesin) serta kerusakan material selama masa operasional peralatan/mesin tersebut.
Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (Perusahaan Asuransi) menjamin Principal (Perusahaan) yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sesuatu untuk kepentingan Obligee/Beeneficiary (Pihak Penerima) kemudian principal tersebut menggunakan fasilitas Bond sebagai jaminan finansial untuk melaksanakan kewajiban kepada Obligee/Beeneficiary.
Resiko atas tanggung jawab kepada pihak laiesiko tersebut dan sebagai akibat dari kegiatan menjalankan aktivitas bisnis/pekerjaan merupakan resiko yang tidak terhindarkan.resiko atas tanggung jawab hukum tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain. sebagai perusahaan asuransi siap mengambilalih resiko tersebut dengan menawarkan produk “jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum .
Resiko kehilangan uang atau surat berharga lainnya yang disimpan didalam safe box/cashier box atau saat dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lainnya dapat terjadi setiap saat.